Assalamu 'alaikuumm.. :)

Selasa, 29 Oktober 2013

DOMISILI


BAB I
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Domisili
Domisili (tempat kediaman) adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal, diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 25 KUHPdt. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, domisili atau tempat kediaman itu adalah “tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga, meskipun kenyataannya dia tidak disitu”. Atau domisili yaitu pengertian tempat di mana seseorang berada dalam pelaksaaan hak dan penentuan kewajiban (dianggap oleh hukum selalu hadir), ditentukan demi kepastian hukum.[1]
Domisili (tempat tinggal) adalah tempat dimana seseorang tinggal/ berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal dapat berupa wilayah atau daerah dan dapat pula berupa rumah kediaman atau kantor yang berada dalam wilayah tertentu. Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut dengan tempat kedudukan. Tempat tinggal sering juga disebut dengan alamat. [2]
Tujuan daripada domisili ini adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak-pihak lain yang terkait. Unsur-unsur daripada domisili, meliputi :
1)      Adanya tempat tertentu (baik tetap maupun sementara)
2)      Adanya orang yang selalu hadir dalam tempat tersebut
3)       Adanya hak dan kewajiban
4)       Adanya prestasi.[3]




B.     Hak dan Kewajiban
Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban seseorang menurut hukum. Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hukum publik dan dapat pula dalam bidang hukum perdata. Hak dan kewajiban dalam bidang hukum publik, misalnya:[4]
1.      Hak mengikuti pemilihan umum, hak suara hanya dapat diberikan di TPS dimana yang bersangkutan tinggal/beralamat.
2.      Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan hanya dapat dipenuhi di tempat dimana yang bersangkutan tinggal/beralamat.
3.      Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor hanya dapat dipenuhi dimana yang bersangkutan tinggal/beralamat, karena kendaraan bermotor didaftarkan mengikuti alamat pemiliknya.
Hak dan kewajiban dalam bidang hukum perdata, misalnya:
1.      Jika dalam dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran, debitur wajib membayar di tempat tinggal kreditur. Jadi, hak kreditur dipenuhi di tempat tinggalnya (pasal 1393 ayat 2 KUHPdt).
2.      Debitur wajib membayar wesel/cek kepada pemegangnya (kreditur) di tempat tinggal/alamat debitur (pasal 137 KUHD). Ini berarti kreditur (pemegang wesel/cek) harus datang ke kantor debitur (bank) untuk memperoleh pembayaran. Debitur (bank) hanya akan membayar di kantornya, bukan di tempat lain.
3.      Debitur berhak menerima kredit dari kreditur (bank) di kantor kreditur (bank), demikian juga kewajiban membayar kredit dilakukan di kantor kreditur.

C.    Status Hukum
Status hukum seseorang juga menentukan tempat tinggalnya, sehingga akan menentukan pula hak dan kewajiban menurut hukum. Tempat tinggal seorang istri ditentukan oleh permufakatan dengan suaminya. Dengan demikian, hak dan kewajiban hukum mengikuti tempat tinggal yang ditentukan itu. Tempat tinggal anak di bawah umurditentukan oleh tempat tinggal orang tuanya, sehingga hak dan kewajiban anak tersebut juga ditentukan oleh tempat tinggal orang tuanya itu. Perjanjian juga menentukan tempat tinggal atau tempat kedudukan. Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal/alamat yang dipilih berdasarkan perjanjian.
                   
D.    Macam-macam Tempat Tinggal
Domisili atau tempat tinggal dibagi menjadi dua macam, yaitu:[5]
1.      Tempat tinggal sesungguhnya, yakni tempat yang bertalian dengan hak-hak melakukan wewenangnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan menjadi dua macam:
a)      Tempat tinggal sukarela/bebas yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain.
b)      Temat tinggal yang wajib/tidak bebas, yaitu yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain. Misalnya, tempat tinggal suami istri, tempat tinggal anak yang belum dewasa di rumah orang tuanya, orang di bawah pengampuan di tempat curatornya.
2.      Tempat tinggal yang dipilih, yaitu tempat tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut. Tempat tinggan yang dipilih ini ada dua macam, yaitu:
a)      Tempat kediaman yang dipilih atas dasar undang-undang, misalnya dalam hukum acara dalam menentukan waktu eksekusi dari vonis.
b)      Tempat kediaman yang dipilih secara bebas, misalnya dalam melakukan pembayaran memilih kantor notaris. (menurut Sri Soedewi M. Sofwan).
Dilihat dari segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal dapat digolongkan menjadi empat macam, yaitu:
1.      Tempat tinggal yuridis
Tempat tinggal yuridis terjadi karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi. Tempat tinggal ini dibuktikan oleh Kertu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti-bukti lain. Jika peristiwa hukum itu perbuatan hukum pembentukan badan hukum, maka tempat kedudukan dibuktikan oleh akta pendirian (anggaran dasar). Tempat tinggal yuridis adalah tempat tinggal utama.
2.      Tempat tinggal nyata
Tempat tinggal nayat terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya. Umumnya dibuktikan dengan kehadiran selalu di tempat iru. Tempat tinggal nyata sifatnya sementara karena adanya perbuatan atau keperluan tertentu
3.      Tempat tinggal pilihan
4.      Tempat tinggal ikutan (tergantung)
Menurut sistem Common Law (Hukum Inggris), perihal domisili dibagi ke dalam tiga macam domisili, yaitu :
1)      Domicili of Origin, yaitu tempat tinggal seseorang yang mana sesuai tempat kelahiran ayahnya yang sah.
2)      Domicili of Dependence, yaitu tempat tinggal disesuaikan dengan tempat tinggal ayah bagi anak yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan bagi seorang istri ditentukan oleh domisili suaminya.
3)      Domicili of Choice, yaitu tempat tinggal yang ditentukan oleh/ dari pilihan seseorang yang telah dewasa, disamping tindak tan- duknya sehari-hari.[6]

E.     Arti Penting Domisili bagi Subjek Hukum
Pentingnya domisili bagi subjek hukum adalah sebagai berikut:
1)      Untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak (pasal 76 KUHPdt).
2)      Untuk menentukan dimana subjek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan.
3)      Untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap subjek hukum tersebut. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum dimana penggugat/tergugat berdomisili. (pasal 118 ayat 1-2 H.I.R.)
Menurut pasal 17 KUHPdt, bahwa setiap orang dianggap bertempat tinggal dimana dia terutama hidupnya atau dimana ia menempatkan pusat kediamannya. Apabila sulit ditetapkan maka tempat tinggal senyatanya dapat dianggap sebagai domisilinya. Kemudian pasal 18 KUHPdt menyatakan bahwa perpindahan tempat tinggal dilakukan dengan memindahkan rumah kediamannya ke tempat lain dengan maksud akan menempatkan pusat kediamannya di tempat yang baru itu.[7]



BAB II
KESIMPULAN
Domisili (tempat tinggal) adalah tempat dimana seseorang tinggal/ berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal dapat berupa wilayah atau daerah dan dapat pula berupa rumah kediaman atau kantor yang berada dalam wilayah tertentu. Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut dengan tempat kedudukan.
Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban seseorang menurut hukum. Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hukum publik dan dapat pula dalam bidang hukum perdata. Dilihat dari segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal dapat digolongkan menjadi empat macam, yaitu:
1.      Tempat tinggal yuridis
2.      Tempat tinggal nyata
3.      Tempat tinggal pilihan
4.      Tempat tinggal ikutan (tergantung).
Pentingnya domisili bagi subjek hukum adalah sebagai berikut:
1)      Untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak (pasal 76 KUHPdt).
2)      Untuk menentukan dimana subjek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan.
3)      Untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap subjek hukum tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2003.
Sakkirang, Sriwaty, Hukum Perdata, Yogayakarta:Teras,2011
Muahammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya, 2000




[1] Sriwaty Sakkirang, Hukum Perdata, (Yogayakarta:Teras,2011), hlm.37
[2] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya, 2000), hlm.35
[4] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya, 2000), hlm.15-36
[5] Sriwaty Sakkirang, Hukum Perdata, (Yogayakarta:Teras,2011), hlm.38
[7] Komariah, Hukum Perdata, (Malang: UMM Press, 2003), hlm.31-32

Tidak ada komentar:

Posting Komentar