BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Domisili
Domisili (tempat kediaman) adalah terjemahan
dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal, diatur dalam pasal
17 sampai dengan pasal 25 KUHPdt. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,
domisili atau tempat kediaman itu adalah “tempat di mana seseorang dianggap
hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga,
meskipun kenyataannya dia tidak disitu”. Atau domisili yaitu pengertian tempat
di mana seseorang berada dalam pelaksaaan hak dan penentuan kewajiban (dianggap
oleh hukum selalu hadir), ditentukan demi kepastian hukum.[1]
Domisili (tempat tinggal) adalah tempat dimana seseorang tinggal/
berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal dapat
berupa wilayah atau daerah dan dapat pula berupa rumah kediaman atau kantor
yang berada dalam wilayah tertentu. Tempat tinggal manusia pribadi biasa
disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut
dengan tempat kedudukan. Tempat tinggal sering juga disebut dengan alamat. [2]
Tujuan daripada domisili ini adalah untuk mempermudah para pihak
dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak-pihak lain yang terkait.
Unsur-unsur daripada domisili, meliputi :
1) Adanya tempat tertentu (baik tetap maupun sementara)
2) Adanya orang yang selalu hadir dalam tempat tersebut
3) Adanya hak dan kewajiban
B.
Hak dan Kewajiban
Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban seseorang menurut
hukum. Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hukum publik dan dapat
pula dalam bidang hukum perdata. Hak dan kewajiban dalam bidang hukum publik,
misalnya:[4]
1.
Hak
mengikuti pemilihan umum, hak suara hanya dapat diberikan di TPS dimana yang bersangkutan
tinggal/beralamat.
2.
Kewajiban
membayar pajak bumi dan bangunan hanya dapat dipenuhi di tempat dimana yang
bersangkutan tinggal/beralamat.
3.
Kewajiban
membayar pajak kendaraan bermotor hanya dapat dipenuhi dimana yang bersangkutan
tinggal/beralamat, karena kendaraan bermotor didaftarkan mengikuti alamat
pemiliknya.
Hak dan kewajiban dalam bidang hukum perdata, misalnya:
1.
Jika
dalam dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran, debitur wajib
membayar di tempat tinggal kreditur. Jadi, hak kreditur dipenuhi di tempat
tinggalnya (pasal 1393 ayat 2 KUHPdt).
2.
Debitur
wajib membayar wesel/cek kepada pemegangnya (kreditur) di tempat tinggal/alamat
debitur (pasal 137 KUHD). Ini berarti kreditur (pemegang wesel/cek) harus
datang ke kantor debitur (bank) untuk memperoleh pembayaran. Debitur (bank)
hanya akan membayar di kantornya, bukan di tempat lain.
3.
Debitur
berhak menerima kredit dari kreditur (bank) di kantor kreditur (bank), demikian
juga kewajiban membayar kredit dilakukan di kantor kreditur.
C.
Status Hukum
Status hukum seseorang juga menentukan tempat tinggalnya, sehingga
akan menentukan pula hak dan kewajiban menurut hukum. Tempat tinggal seorang
istri ditentukan oleh permufakatan dengan suaminya. Dengan demikian, hak dan
kewajiban hukum mengikuti tempat tinggal yang ditentukan itu. Tempat tinggal
anak di bawah umurditentukan oleh tempat tinggal orang tuanya, sehingga hak dan
kewajiban anak tersebut juga ditentukan oleh tempat tinggal orang tuanya itu.
Perjanjian juga menentukan tempat tinggal atau tempat kedudukan. Dengan
demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal/alamat yang dipilih
berdasarkan perjanjian.
D.
Macam-macam Tempat Tinggal
Domisili atau tempat tinggal dibagi menjadi
dua macam, yaitu:[5]
1.
Tempat tinggal sesungguhnya, yakni tempat yang
bertalian dengan hak-hak melakukan wewenangnya. Tempat tinggal sesungguhnya
dibedakan menjadi dua macam:
a)
Tempat tinggal sukarela/bebas yang tidak
terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain.
b)
Temat tinggal yang wajib/tidak bebas, yaitu
yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain.
Misalnya, tempat tinggal suami istri, tempat tinggal anak yang belum dewasa di
rumah orang tuanya, orang di bawah pengampuan di tempat curatornya.
2.
Tempat tinggal yang dipilih, yaitu tempat
tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hukum tertentu
saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk
kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut. Tempat tinggan yang
dipilih ini ada dua macam, yaitu:
a)
Tempat kediaman yang dipilih atas dasar
undang-undang, misalnya dalam hukum acara dalam menentukan waktu eksekusi dari
vonis.
b)
Tempat kediaman yang dipilih secara bebas,
misalnya dalam melakukan pembayaran memilih kantor notaris. (menurut Sri
Soedewi M. Sofwan).
Dilihat dari segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal dapat
digolongkan menjadi empat macam, yaitu:
1.
Tempat
tinggal yuridis
Tempat tinggal
yuridis terjadi karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi.
Tempat tinggal ini dibuktikan oleh Kertu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti-bukti
lain. Jika peristiwa hukum itu perbuatan hukum pembentukan badan hukum, maka
tempat kedudukan dibuktikan oleh akta pendirian (anggaran dasar). Tempat tinggal
yuridis adalah tempat tinggal utama.
2.
Tempat
tinggal nyata
Tempat tinggal
nayat terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya. Umumnya
dibuktikan dengan kehadiran selalu di tempat iru. Tempat tinggal nyata sifatnya
sementara karena adanya perbuatan atau keperluan tertentu
3.
Tempat
tinggal pilihan
4.
Tempat
tinggal ikutan (tergantung)
Menurut sistem Common Law (Hukum Inggris), perihal domisili dibagi
ke dalam tiga macam domisili, yaitu :
1) Domicili of Origin, yaitu tempat tinggal seseorang yang mana sesuai tempat
kelahiran ayahnya yang sah.
2) Domicili of Dependence, yaitu tempat tinggal disesuaikan dengan tempat
tinggal ayah bagi anak yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak
sah, dan bagi seorang istri ditentukan oleh domisili suaminya.
3) Domicili of Choice, yaitu tempat tinggal yang ditentukan oleh/ dari pilihan
seseorang yang telah dewasa, disamping tindak tan- duknya sehari-hari.[6]
E.
Arti Penting Domisili bagi Subjek Hukum
Pentingnya domisili bagi subjek hukum adalah
sebagai berikut:
1) Untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini
berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di
tempat salah satu pihak (pasal 76 KUHPdt).
2) Untuk menentukan dimana subjek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka
pengadilan.
3) Untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap subjek hukum
tersebut. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang
berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam
wilayah hukum dimana penggugat/tergugat berdomisili. (pasal 118 ayat 1-2
H.I.R.)
Menurut pasal 17 KUHPdt, bahwa setiap orang
dianggap bertempat tinggal dimana dia terutama hidupnya atau dimana ia
menempatkan pusat kediamannya. Apabila sulit ditetapkan maka tempat tinggal
senyatanya dapat dianggap sebagai domisilinya. Kemudian pasal 18 KUHPdt
menyatakan bahwa perpindahan tempat tinggal dilakukan dengan memindahkan rumah
kediamannya ke tempat lain dengan maksud akan menempatkan pusat kediamannya di
tempat yang baru itu.[7]
BAB II
KESIMPULAN
Domisili (tempat tinggal) adalah tempat dimana seseorang tinggal/
berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal dapat
berupa wilayah atau daerah dan dapat pula berupa rumah kediaman atau kantor
yang berada dalam wilayah tertentu. Tempat tinggal manusia pribadi biasa
disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut
dengan tempat kedudukan.
Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban seseorang menurut
hukum. Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hukum publik dan dapat
pula dalam bidang hukum perdata. Dilihat dari
segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal dapat digolongkan menjadi empat
macam,
yaitu:
1.
Tempat
tinggal yuridis
2.
Tempat
tinggal nyata
3.
Tempat
tinggal pilihan
4.
Tempat
tinggal ikutan (tergantung).
Pentingnya domisili bagi subjek hukum adalah
sebagai berikut:
1) Untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini
berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di
tempat salah satu pihak (pasal 76 KUHPdt).
2) Untuk menentukan dimana subjek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka
pengadilan.
3) Untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap subjek hukum
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Komariah,
Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2003.
Sakkirang, Sriwaty, Hukum Perdata, Yogayakarta:Teras,2011
Muahammad, Abdulkadir,
Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya, 2000
[1] Sriwaty Sakkirang, Hukum Perdata, (Yogayakarta:Teras,2011),
hlm.37
[2] Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya, 2000), hlm.35
[4]
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya,
2000), hlm.15-36
[5] Sriwaty Sakkirang, Hukum Perdata, (Yogayakarta:Teras,2011),
hlm.38
[7]
Komariah, Hukum Perdata, (Malang: UMM Press, 2003), hlm.31-32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar