BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Kebendaan
Kebendaan adalah setiap benda dan hak atas benda
yang dapat dikuasai dengan hak milik. Sedangkan Hak kebendaan (hak atas benda)
adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas
suatu benda dan dapat dipertahankan oleh siapapun juga.[1]
Hak yang melekat atas suatu benda disebut dengan
hak atas benda. Hak atas benda lazim disebut “hak kebendaan” (zakelijkrecht).
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda
dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Setiap orang harus menghormati
hak tersebut. Orang yang berhak adalah bebas menguasai bendanya. Hak kebendaan
bersifat absolut (mutlak). Contoh hak kebendaan ialah hak milik, hak memungut
hasil, hak sewa, hak pakai, hak gadai, hak hipotik, hak cipta.[2]
B.
Sifat /
Karakter Hak kebendaan.
Perbedaan
antara hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BWI dengan hak
perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :[3]
perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :[3]
1.
Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena
berlaku terhadap siapa saja, dan orang lain harus menghormati hak tersebut,
sedangkan hak perorangan berlaku secara nisbi (relatief), karena hanya
melibatkan orang / pihak tertentu saja, yakni yang ada dalam suatu perjanjian
saja.
2.
Hak kebendaan berlangsung lama, bisa jadi
selama seseorang masih hidup, atau bahkan bisa berlanjut setelah diwariskan
kepada ahli warisnya, sedangkan hokum perorangan berlangsung relatif lebih
singkat, yakni sebatas pelaksanaan perjanjian telah selesai dilakukan.
3.
Hak
kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan
yang berlaku, tidak boleh mengarang / menciptakan sendiri hak yang lainnya,
sedangkan dalam hak perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja dapat
dijadikan obyek perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu sering dikatakan hokum
kebendaan itu bersifat tertutup, sedangkan hukum perorangan bersifat terbuka.
C.
Ciri ciri Hak
Kebendaan adalah :
1.
mutlak / absolute
2.
mengikuti benda dimana hak itu melekat,
misalnya hak sewa tetap mengikuti benda itu berada, siapapun yang memiliki hak
diatasnya.
3.
hak yang
ada terlebih dahulu (yang lebih tua), kedudukannya lebihØ tinggi;
misalnya sebuah rumah dibebani hipotik 1 dan hipotik 2, maka penyelesaian
hutang atas hipotik 1 harus didahulukan dari hutang atas hipotik 2.
4.
memiliki sifat diutamakan, misalnya suatu rumah
harus dijual untuk melunasi hutang, maka hasil penjualannya lebih diutamakan
untuk melunasi hipotik atas rumah itu.dapat dilakukan gugatan terhadap siapapun
yang mengganggu hak yang bersangkutan
5.
pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan kepada
siapapun.[4]
D.
Penggolongan
Hak Kebendaan
Hak
kebendaan yang diatur dalam K.U.HPerdata dengan juga mengingat adanya UUPA
dapat dibedakan atas: [5]
- Hak kebendaan yang memberi kenikmatan, terbagi kembali atas :
a)
Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda
sendiri, contoh: Hak Milik atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah, hak
penguasaan (bezit) atas benda bergerak.
b)
Hak
kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda milik orang lain, contoh: Bezit atas
benda bergerak atau benda yang bukan tanah, hak memungut hasil atas benda
bergerak atau benda bukan tanah, hak pakai dan mendiami atas benda bukan tanah,
hak pakai atas benda bergerak.
- Hak kebendaan yang memberi jaminan (sebagai pelunasan hutang), juga
terbagi atas:
a)
Hak kebendaan yang memberi jaminan atas benda bergerak,
contoh: Gadai
b)
Hak
kebendaan yang memberi jaminan atas benda tidak bergerak, contoh: hipotik
Hak jaminan ini timbul karena ada hubungan hutang piutang antara debitur dan kreditur. Hak jaminan ini (gadai dan hipotik) termasuk dalam hak jaminan khusus, yaitu mengenai benda tertentu saja.
1) Hak Kebendaan yang
Bersifat Memberi Kenikmatan
Hak kebendaan yang
bersifat memberi kenikmatan ini artinya pemilik hak tersebut dapat menikmati,
mengambil manfaatnya, menggunakan dan mengambil buahnya. Contohnya adalah:[6]
1.
Hak Milik
Menurut pasal 570 KUHPdt, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda
itu dengan sebebas-bebasnya, asal tak dipergunakan bertentangan dengan
Undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai
wewenang untuk itu, dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang
lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak
itu untuk kepentingan umum, dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan
menurut ketentuan Undang-Undang.
Pembatasan-pembatasan terhadap penggunaan hak milik adalah sebagai berikut:
a)
Penggunaan hak milik tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan
peraturan-peraturan umum.
b)
Penggunaan hak milik tidak boleh menimbulkan gangguan.
c)
Adanya kemungkinan pencabutan hak milik untuk kepentingan umum.
d)
Pembatasan oleh hukum tetangga.
e)
Dalam mempergunakan hak milik tidak boleh melakukan penyalahgunaan hak.
Untuk memperoleh hak milik, terdapat beberapa cara,
yaitu:
a)
Pendakuan
b)
Ikutan atau perlekatan.
c)
Lampaunya waktu atau kadaluwarsa atau verjaring.
d)
Pewarisan.
e)
Penyerahan atau levering.
2.
Kedudukan Berkuasa (bezit)
Yang dimaksud dengan bezit
menurut pasal 529 KUHPdt adalah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda
dimana seseorang menguasainya baik sendiri maupun dengan perantaraan orang
lain, seolah-olah itu adalah kepunyaan sendiri. Cara memperoleh bezit pada
asasnya ada dua cara, yaitu:
a)
Dengan jalan occupatio mendaku atau menduduki bendanya yang bersifat
originair (asli).
b)
Dengan jalan traditio (penyerahan
bendanya) yang bersifat derivatief.
3.
Hak memungut Hasil
Menurut pasal 756 KUHPdt, hak memungut hasil dari barang orang lain
seolah-olah seperti pemilik dengan kewajiban untuk memelihara barang itu supaya
tetap adanya. Apabila seseorang memounyai hak memungut hasil atas benda orang
lain, maka orang tersebut memiliki hak:
a)
Hak untuk memungut hasilnya atau buahnya barang. Misalnya ternak,
tanah,rumah,dan lain-lain.
b)
Hak untuk memakai barang tersebut, misalnya memakai/mempergunakan perkakas
rumah,kendaraan, pakaian,dll.
Hak memungut hasil dapat meletak atas benda bergerak
maupun tidak bergerak, tetapi seperti ditentukan dalam pasal 756 KUHPdt bahwa
barang yang dibebani hak memungut hasil itu harus tetap adanya. Pada waktu hak
memungut hasil itu berakhir, barang tersebut harus dikembalikan kepada pemilik
seperti keadaan semula. Kemudian dari pasal 763 KUHPdt, hak memungut hasil bisa
meletak atas barang-barang yang tidak berwujud, seperti piutang.
Manurut pasal 807 KUHPdt, hak memungut hasil dapat
terhapus karena beberapa alasan,yaitu:
a)
Karena meninggalnya orang yang mempunyai hak tersebut.
b)
Karena habisnya waktunyang diberikan untuk hak tersebut.
c)
Karena percampuran (tadinya mempunyai hak memungut hasil kemudian berubah
menjadi pemilik).
d)
Karena adanya pelepasan hak oleh orang yang mempunyai hak itu.
e)
Karena verjaring yaitu apabila selama 30 tahun si pemilik hak tidak
menggunakannya.
f)
Karena binasanya benda.
4.
Hak Pakai dan Hak Mendiami
Hak mendiami merupakan hak kediaman, jadi intinya hak pakai dan hak
mendiami adalah sama hanya objeknya yang berbeda. Menurut pasal 821 KUHPdt, hak
pakai ini hanya diperuntukkan terbatas pada diri si pemakai dan keluarganya. Si
pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain (pasal
823 KUHPdt). Menurut pasal 819 KUHPdt,
kewajiban si pemakai benda sma dengan kewajiban orang yang mempunyai hak
memungut hasil, yakni:
a)
Kewajiban untuk membuat catatan
b)
Mengadakan jaminan atau memakai bendanya sebaik-baiknya.
c)
Memelihara bendanya sebagai bapak rumah tangga yang baik
d)
Memikul semua biaya guna perbaikan-perbaikan dan pajak tehadap benda
e)
Mengembalikan barangnya pada waktu berakhirnya hak pakai.
2) Hak Kebendaan yang
Bersifat Memberi Jaminan
Disini pemilik hak tidak mempunyai hak untuk menikamati, mengambil manfaat,
menggunakan dan mengambil buah dari bendanya. Benda tersebut harus disimpan dan
dirawat sedemikian rupa untuk dijadikan jaminan suatu utang. Apabila debitur
wanprestasi, maka kreditur diberi hak untuk menjual benda tersebut untuk
mengambil pelunasan piutangnya. Contohnya :
1. Jaminan Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
1) Gadai adalah
untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2) Gadai bersifat accesoir
artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk
menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
3) Adanya sifat
kebendaan.
4) Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5) Hak untuk
menjual atas kekuasaan sendiri.
6) Hak preferensi
(hak untuk di dahulukan).
7) Hak gadai tidak
dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan
di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas
seluruh bendanya.
Obyek gadai
adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan
atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang
gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1.
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang
di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk
pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan
barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan
setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti
rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2.
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda
gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah
hutang dan bunga).
3.
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di
dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4.
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara
hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut
cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5.
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai[7]
2. Jaminan Fiducia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms
Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara
debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau
benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda
tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit)
dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan
(pengalihan pura-pura).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan
hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang
nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor
atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan
fidusia yakni :
Berdasarkan
pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi
suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan
fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan
dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak
bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
·
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani
dengan hak tanggungan.
·
Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak
hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan
hak gadai.
Perjanjian
fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa
Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku
daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia
diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Hapusnya
jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
·
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
·
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh
debitor.
·
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan
fidusia.
3. Jaminan Hipotik
Hipotik berdasarkan
pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak
untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
1.
Bersifat accesoir yakni seperti halnya
dengan gadai.
2.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3.
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang
lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH
perdata.
4.
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
1.
Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas
berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan
undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal
berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena
bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata
kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat
pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda
sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang
pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan
air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa
kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam
suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan
dalam suatu undang-undang tersendiri.
1.
kapal terbang dan helikopter berdasarkan
undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status
hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap
pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran
yang berlaku di Indonesia.
E.
Perolehan Hak Kebendaan
Ada beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan, seperti :
Ada beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan, seperti :
1.
Melaui Pengakuan
2.
Melalui Penemuan
3.
Melalui
Penyerahan
4.
Dengan
Daluwarsa
5.
Melalui
Pewarisan
6.
Dengan Penciptaan
7.
Dengan cara ikutan / turunan
F.
Hapusnya Hak
Kebendaan
Hak kebendaan dapat hapus / lenyap karena hal hal :
a. Bendanya Lenyap / musnah
b. Karena dipindah-tangankan
c. Karena Pelepasan Hak
d. Karena Kadaluwarsa
e. Karena Pencabutan Hak
Hak kebendaan dapat hapus / lenyap karena hal hal :
a. Bendanya Lenyap / musnah
b. Karena dipindah-tangankan
c. Karena Pelepasan Hak
d. Karena Kadaluwarsa
e. Karena Pencabutan Hak
BAB II
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat kita tarik dari penulisan
makalah ini adalah :
Hak kebendaan adalah : hak yang memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap
orang. Sedangkan benda menurut pasal 503 KUH perdata dibedakan menjadi 2 yaitu,
benda berwujud dan benda tak berwujud. Sedangkan menurut pasal 504 KUH perdata dapat
dibedakan menjadi benda bergerak dan tak bergerak.
DAFTAR PUSTAKA
Komariah, Hukum Perdata, (Malang: UMM Press, 2003), hlm.101-130
http://radityowisnu.blogspot.com/2011/09/hukum-benda-dan-hak-kebendaan.html
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT
Citra Aditya, 2000), hlm.134
http://kbmfhub.blogspot.com/2010/07/makalah-hukum-benda_17.html
[1] http://radityowisnu.blogspot.com/2011/09/hukum-benda-dan-hak-kebendaan.html
[2] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata
Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya, 2000), hlm.134
[5] Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya, 2000),
hlm.136-137
[6]
Komariah, Hukum Perdata, (Malang: UMM Press, 2003), hlm.101-130
Tidak ada komentar:
Posting Komentar