Assalamu 'alaikuumm.. :)

Selasa, 29 Oktober 2013

HAK KEBENDAAN


BAB I
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak Kebendaan
Kebendaan adalah setiap benda dan hak atas benda yang dapat dikuasai dengan hak milik. Sedangkan Hak kebendaan (hak atas benda) adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan oleh siapapun juga.[1]

Hak yang melekat atas suatu benda disebut dengan hak atas benda. Hak atas benda lazim disebut “hak kebendaan” (zakelijkrecht). Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Setiap orang harus menghormati hak tersebut. Orang yang berhak adalah bebas menguasai bendanya. Hak kebendaan bersifat absolut (mutlak). Contoh hak kebendaan ialah hak milik, hak memungut hasil, hak sewa, hak pakai, hak gadai, hak hipotik, hak cipta.[2]

B.     Sifat / Karakter Hak kebendaan.
            Perbedaan antara hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BWI dengan hak
perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :[3]
1.      Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena berlaku terhadap siapa saja, dan orang lain harus menghormati hak tersebut, sedangkan hak perorangan berlaku secara nisbi (relatief), karena hanya melibatkan orang / pihak tertentu saja, yakni yang ada dalam suatu perjanjian saja.
2.      Hak kebendaan berlangsung lama, bisa jadi selama seseorang masih hidup, atau bahkan bisa berlanjut setelah diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hokum perorangan berlangsung relatif lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan perjanjian telah selesai dilakukan.
3.       Hak kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh mengarang / menciptakan sendiri hak yang lainnya, sedangkan dalam hak perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja dapat dijadikan obyek perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu sering dikatakan hokum kebendaan itu bersifat tertutup, sedangkan hukum perorangan bersifat terbuka.

C.    Ciri ciri Hak Kebendaan adalah :
1.      mutlak / absolute
2.       mengikuti benda dimana hak itu melekat, misalnya hak sewa tetap mengikuti benda itu berada, siapapun yang memiliki hak diatasnya.
3.       hak yang ada terlebih dahulu (yang lebih tua), kedudukannya lebihØ tinggi; misalnya sebuah rumah dibebani hipotik 1 dan hipotik 2, maka penyelesaian hutang atas hipotik 1 harus didahulukan dari hutang atas hipotik 2.
4.      memiliki sifat diutamakan, misalnya suatu rumah harus dijual untuk melunasi hutang, maka hasil penjualannya lebih diutamakan untuk melunasi hipotik atas rumah itu.dapat dilakukan gugatan terhadap siapapun yang mengganggu hak yang bersangkutan
5.      pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun.[4]

D.    Penggolongan Hak Kebendaan
Hak kebendaan yang diatur dalam K.U.HPerdata dengan juga mengingat adanya UUPA dapat dibedakan atas: [5]
  1. Hak kebendaan yang memberi kenikmatan, terbagi kembali atas :
a)      Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda sendiri, contoh: Hak Milik atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah, hak penguasaan (bezit) atas benda bergerak.
b)       Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda milik orang lain, contoh: Bezit atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah, hak memungut hasil atas benda bergerak atau benda bukan tanah, hak pakai dan mendiami atas benda bukan tanah, hak pakai atas benda bergerak.
  1. Hak kebendaan yang memberi jaminan (sebagai pelunasan hutang), juga terbagi atas:
a)      Hak kebendaan yang memberi jaminan atas benda bergerak, contoh: Gadai
b)       Hak kebendaan yang memberi jaminan atas benda tidak bergerak, contoh: hipotik

Hak  jaminan ini timbul karena ada hubungan hutang piutang antara debitur dan kreditur. Hak jaminan ini (gadai dan hipotik) termasuk dalam hak jaminan khusus, yaitu mengenai benda tertentu saja.
                                              
1)      Hak Kebendaan yang Bersifat Memberi Kenikmatan
Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan ini artinya pemilik hak tersebut dapat menikmati, mengambil manfaatnya, menggunakan dan mengambil buahnya. Contohnya adalah:[6]
1.      Hak Milik
Menurut pasal 570 KUHPdt, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tak dipergunakan bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum, dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan Undang-Undang.
Pembatasan-pembatasan terhadap penggunaan hak milik adalah sebagai berikut:
a)      Penggunaan hak milik tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan umum.
b)      Penggunaan hak milik tidak boleh menimbulkan gangguan.
c)      Adanya kemungkinan pencabutan hak milik untuk kepentingan umum.
d)     Pembatasan oleh hukum tetangga.
e)      Dalam mempergunakan hak milik tidak boleh melakukan penyalahgunaan hak.
                        Untuk memperoleh hak milik, terdapat beberapa cara, yaitu:
a)      Pendakuan
b)      Ikutan atau perlekatan.
c)      Lampaunya waktu atau kadaluwarsa atau verjaring.
d)     Pewarisan.
e)      Penyerahan atau levering.

2.      Kedudukan Berkuasa (bezit)
            Yang dimaksud dengan bezit menurut pasal 529 KUHPdt adalah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu adalah kepunyaan sendiri. Cara memperoleh bezit pada asasnya ada dua cara, yaitu:
a)      Dengan jalan occupatio mendaku atau menduduki bendanya yang bersifat originair (asli).
b)       Dengan jalan traditio (penyerahan bendanya) yang bersifat derivatief.
3.      Hak memungut Hasil
            Menurut pasal 756 KUHPdt, hak memungut hasil dari barang orang lain seolah-olah seperti pemilik dengan kewajiban untuk memelihara barang itu supaya tetap adanya. Apabila seseorang memounyai hak memungut hasil atas benda orang lain, maka orang tersebut memiliki hak:
a)      Hak untuk memungut hasilnya atau buahnya barang. Misalnya ternak, tanah,rumah,dan lain-lain.
b)      Hak untuk memakai barang tersebut, misalnya memakai/mempergunakan perkakas rumah,kendaraan, pakaian,dll.
            Hak memungut hasil dapat meletak atas benda bergerak maupun tidak bergerak, tetapi seperti ditentukan dalam pasal 756 KUHPdt bahwa barang yang dibebani hak memungut hasil itu harus tetap adanya. Pada waktu hak memungut hasil itu berakhir, barang tersebut harus dikembalikan kepada pemilik seperti keadaan semula. Kemudian dari pasal 763 KUHPdt, hak memungut hasil bisa meletak atas barang-barang yang tidak berwujud, seperti piutang.
            Manurut pasal 807 KUHPdt, hak memungut hasil dapat terhapus karena beberapa alasan,yaitu:
a)      Karena meninggalnya orang yang mempunyai hak tersebut.
b)      Karena habisnya waktunyang diberikan untuk hak tersebut.
c)      Karena percampuran (tadinya mempunyai hak memungut hasil kemudian berubah menjadi pemilik).
d)     Karena adanya pelepasan hak oleh orang yang mempunyai hak itu.
e)      Karena verjaring yaitu apabila selama 30 tahun si pemilik hak tidak menggunakannya.
f)       Karena binasanya benda.
4.      Hak Pakai dan Hak Mendiami
            Hak mendiami merupakan hak kediaman, jadi intinya hak pakai dan hak mendiami adalah sama hanya objeknya yang berbeda. Menurut pasal 821 KUHPdt, hak pakai ini hanya diperuntukkan terbatas pada diri si pemakai dan keluarganya. Si pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain (pasal 823 KUHPdt).  Menurut pasal 819 KUHPdt, kewajiban si pemakai benda sma dengan kewajiban orang yang mempunyai hak memungut hasil, yakni:
a)      Kewajiban untuk membuat catatan
b)      Mengadakan jaminan atau memakai bendanya sebaik-baiknya.
c)      Memelihara bendanya sebagai bapak rumah tangga yang baik
d)     Memikul semua biaya guna perbaikan-perbaikan dan pajak tehadap benda
e)      Mengembalikan barangnya pada waktu berakhirnya hak pakai.


2)      Hak Kebendaan yang Bersifat Memberi Jaminan
Disini pemilik hak tidak mempunyai hak untuk menikamati, mengambil manfaat, menggunakan dan mengambil buah dari bendanya. Benda tersebut harus disimpan dan dirawat sedemikian rupa untuk dijadikan jaminan suatu utang. Apabila debitur wanprestasi, maka kreditur diberi hak untuk menjual benda tersebut untuk mengambil pelunasan piutangnya. Contohnya :
1.      Jaminan Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
1)       Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2)       Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
3)       Adanya sifat kebendaan.
4)       Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5)       Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6)       Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
7)       Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1.      Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.      Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2.      Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3.      Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4.      Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5.      Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai[7]
2.      Jaminan Fiducia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
·         Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
·         Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
·         Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
·         Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
·         Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

3.      Jaminan Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1.      Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2.      Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3.      Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.      Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
1.      Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
1.      kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara  adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.

E.     Perolehan Hak Kebendaan
Ada beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan, seperti :
1.      Melaui Pengakuan
2.      Melalui Penemuan
3.       Melalui Penyerahan
4.       Dengan Daluwarsa
5.       Melalui Pewarisan
6.      Dengan Penciptaan
7.      Dengan cara ikutan / turunan

F.      Hapusnya Hak Kebendaan
Hak kebendaan dapat hapus / lenyap karena hal hal :
a. Bendanya Lenyap / musnah
b. Karena dipindah-tangankan
c. Karena Pelepasan Hak
d. Karena Kadaluwarsa
e. Karena Pencabutan Hak

BAB II
KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat kita tarik dari penulisan makalah ini adalah :
Hak kebendaan adalah : hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda  yang dapat dipertahankan setiap orang. Sedangkan benda menurut pasal 503 KUH perdata dibedakan menjadi 2 yaitu, benda berwujud dan benda tak berwujud. Sedangkan menurut pasal 504 KUH perdata dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan tak bergerak.


DAFTAR PUSTAKA

Komariah, Hukum Perdata, (Malang: UMM Press, 2003), hlm.101-130
http://radityowisnu.blogspot.com/2011/09/hukum-benda-dan-hak-kebendaan.html
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya, 2000), hlm.134
http://kbmfhub.blogspot.com/2010/07/makalah-hukum-benda_17.html





[1] http://radityowisnu.blogspot.com/2011/09/hukum-benda-dan-hak-kebendaan.html
[2]  Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya, 2000), hlm.134
[5] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya, 2000), hlm.136-137
[6] Komariah, Hukum Perdata, (Malang: UMM Press, 2003), hlm.101-130

Tidak ada komentar:

Posting Komentar