Assalamu 'alaikuumm.. :)

Minggu, 23 Maret 2014

PROPOSAL ANALISIS TENTANG SISTEM JUAL BELI PANJAR (DOWN OF PAYMENT) MENURUT PANDANGAN IMAM HANAFI

ANALISIS TENTANG SISTEM JUAL BELI PANJAR (DOWN OF PAYMENT) MENURUT PANDANGAN IMAM HANAFI
Proposal Skripsi Ini  Disusun Guna Memenuhi Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah : Metode Penelitian Kualitatif
Dosen Pengampu : Muhrisun Afandi
Description: Description: Description: Description: Description: D:\Kuliah S1\Semester 2\Logo UIN\index.jpeg
Disusun Oleh :
Rahmi Arsih                11380077


JURUSAN MUAMALAT (B)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013/2014


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektifkan nila-nilai ekonomi dengan nilai akidah ataupun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materil, akan tetapi terdapat sandaran transcendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen dengan nilai-nilai humanisme.[1]
Muamalah sendiri sering diartikan sebagai suatu aturan-aturan (hukum-hukum) Allah untuk mengatur manusia yang berkaitan dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial, sehingga setiap orang tidak dapat lepas dari orang lain untuk menutupi kebutuhannya. Interaksi antar individu manusia adalah perkara yang penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam, khususnya yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما[2]
Salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup manusia adalah dengan cara transaksi jual beli. Sejak dahulu, transaksi jual beli sudah dilaksanakan oleh manusia untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Jual beli barang merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan (bisnis), bahkan secara umum addalah bagian terpenting dalam aktivitas usaha. Dalam syariat Islam sendiri jual beli dianjurkan seperti dalam firman Allah SWT :
وآحل الله البيع وحرم الربا[3]
Dalam melakukan transaksi jual beli, hal yang penting diperhatikan ialah mencari barang yang halal dan dengan jalan yang halal pula. Artinya, carilah barang yang halal untuk diperjualbelikan kepada orang lain atau diperdagangkan dengan cara yang sejujur-jujurnya, bersih dari segala sifat yang dapat merusak jual beli seperti halnya penipuan, pencurian, perampasan, riba, dan lain- lain.[4]
Salah satu sistem jual-beli yang kini berkembang, yaitu pemberlakuan uang panjar sebagai tanda pengikat kesepakatan. Istilah ini dikenal dengan DP (Down of Payment), atau uang muka. Biasa pula disebut dengan istilah "tanda jadi". Bentuk jual beli ini dapat diberi gambaran sebagai berikut : sejumlah uang yang dibayarkan di muka oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual. Apabila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Namun, apabila si penjual tidak melanjutkan transaksi penjualan tersebut, maka uang yang sudah dibayarkan tadi akan menjadi milik si penjual.
Menanggapi hal tersebut, ulama madzhab memiliki perbedaan pandangan hukum. Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Hanafi  menyatakan bahwa jual beli sistem panjar (DP) tidak sah, karena merupakan jual beli yang fasid (rusak) dan dianggap  memakan harta orang lain dengan cara bathil. Namun, berbeda halnya dengan pandangan Imam Ahmad bin Hanbal, beliau menganggap jual beli tersebut diperbolehkan.[5]
Kemudian, yang menjadi permasalahan di sini ialah bagaimana hukum Islam menanggapi sistem jual beli panjar ini. Mayoritas ulama madzhab menganggap bahwa hal tersebut tidak sah, tetapi  dalam kehidupan bermasyarakat hal ini telah menjadi suatu kebiasaan. Maka, berawal dari hal inilah penulis ingin mengkaji dan menganalisis sistem jual beli panjar menurut pandangan Imam Hanafi yang terkenal dengan beristinbat hukum dengan menggunakan akal atau ra’yu.


B.     Pokok Masalah 
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat merumuskan pokok permasalahan sebegai berikut :
1.      Bagaimana metode istinbat hukum madzhab Hanafi tentang sistem jual beli panjar (DP) ?
2.      Bagaimana pendapat madzhab Hanafi tentang sistem jual beli panjar?
3.      Bagaimana validitas dalil yang menjadi dasar argumentasi madzhab Hanafi tentang sistem jual beli panjar?

C.    Kegunaan Hasil Penelitian
Bertitik tolak dari pokok permasalahn di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini ialah :
1.      Untuk menjelaskan dan mendeskripsikan sistem jual beli panjar menurut pandangan Imam Hanafi.
2.      Untuk mengetahui validitas dalil yang menjadi dasar argumentasi Imam Hanafi tentang sistem jual beli panjar.
Adapun penulisan skripsi ini dapat digunakan ke dalam dua aspek, yaitu:
1.      Aspek keilmuan. Dengan adanya penelitian ini semoga dapat memperkaya khazanah keilmuan kita terkait dengan masalah jual beli dengan sistem panjar dan sekaligus dapat dijadikan bahan lebih lanjut tentang jual beli panjar.
2.      Aspek terapan (praktis). Jika dilihat dari aspek praktis ini, semoga dapat dimanfaatkan untuk menyusun program pembinaan kehidupan beragama dan bermasyarakat, khususnya yang berkenaan dengan Mu’amalah untuk kalangan para pedagang yang melakukan aktivitas transaksi jual beli.

D.    Telaah Pustaka
Pembahasan mengenai jual beli dengan sistem panjar telah penulis temukan dalam beberapa  tulisan dan penelitian yang sifatnya sangat beragam, mengingat di era yang sangat modern ini jual beli sistem panjar (DP) sudah menjadi tradisi tersendiri. Maka dari itu, penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang jual beli sistem panjar menurut pandangan mazhab Hanafi. Berikut beberapa karya ilmiah yang membahas tentang jual beli sistem panjar, di antaranya yaitu :
Aisyatun Nadlifah dalam skripsinya yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Panjar dalam Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus di Sapen Demangan Gondokusuman Yogyakarta)”. Skripsi ini menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap penerapan panjar dalam sewa menyewa rumah kos di daerah Sapen Demangan Gondokusuman Yogayakarta. Hukumnya diperbolehkan, dengan pertimbangan bahwa Allah SWT mempermudah segala urusan asalkan sesuai ketentuan hukum Islam dan tidak akan mempersulit upaya pelaksanaannya. Hal ini mengandung maksud bahwa panjar (DP) diperbolehkan selama itu sudah disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian serta tidak boleh merugikan salah satu pihak. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan di kancah (lapangan) kerja penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan studi lapangan (observasi dan wawancara) dan studi kepustakaan.[6]
Syamsul Ma’arif dalam skripsinya yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Uang Muka dalam Sewa Menyewa di Famous Transportation Yogyakarta”. Dalam skripsi ini, praktek sewa menyewa dengan memakai uang muka yang terjadi di Famous Transportation adalah melakukan pemesanan terhadap mobil terlebih dahulu sebelum memakainya disertai dengan pemberian tanda jadi yaitu uang muka sebesar sepertiga atau setengah dari total biaya sewa tersebut. Pandangan hukum Islam dalam penerapan uang muka dalam sewa menyewa mobil tersebut adalah tidak sah dengan pertimbangan bahwa Allah SWT melarang segala urusan yang mendzolimi atau membuat aniaya kepada orang lain, yakni adanya pemaksaan dalam proses sewa menyewa. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), serta teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara dan observasi.[7]
Siti Maslikah dalam skripsinya yang berjudul “Jual Beli Hasil Bumi dengan Sistem Panjar dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Jenarsari Gemuh Kendal)”. Skripsi ini memberikan kesimpulan bahwa jual beli sistem panjar dalam pandangan hukum Islam tidak sah, sebab dalam jual beli tersebut ada beberapa unsur yang tidak diperbolehkan. Di samping itu larangan jual beli tersebut karena adanya hadist yang melarangnya, serta ada syarat fasad. Walaupun dalam praktek jual beli hasil bumi sistem panjar di Desa Jenarsari hukumnya sah akan tetapi, syari’at melarang jual beli tersebut dan mendapatkan dosa bagi pelakunya apabila dari salah satu pihak ada yang dirugikan. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah field research (studi lapangan). Adapun alat untuk mengumpulkan data dengan wawancara dan observasi.[8]
Hidayat Nuryatin dalam skripsinya yang berjudul “Jual Beli Sistem Panjar dalam Perspektif Mazhab Syafi’i”. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli sistem panjar dalam pandangan Mazhab Syafi’i hukumnya tidak sah, sebab dalam jual beli tersebut ada beberapa unsur yang tidak diperbolehkan, di samping itu larangan jual beli tersebut karena adanya hadis yang melarangnya. Dalam hal ini antara pandangan Mazhab Syafi’i tentang jual beli sistem panjar dengan praktek yang dilakukan masyarakat dewasa ini dirasa kurang relevan dengan adanya perubahan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman maka jual beli sistem panjar dalam praktek dewasa ini boleh, disamping itu kebolehanya jual beli tersebut karena tradisi yang sudah melekat dalam masyarakat tidak dapat ditinggalkan, dan itu artinya jual beli sistem panjar boleh. Karena penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (bibliography research), maka teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka, yaitu menghimpun data dari data primer dan skunder yang ada hubungannya dengan permasalahan yang akan dibahas, yang kemudian disimpulkan dan dianalisis.[9]

E.     Kerangka Teoritik
Secara bahasa, jual beli adalah menukar barang dengan sesama barang atau dengan uang yang dilakukan dengan jalan melepaskan hak milik dari  yang satu kepada yang lainya atas dasar saling merelakan. Dalam transaksi jual beli ada dua belah pihak yang terlibat, transaksi terjadi pada benda atau harta yang membawa pada kemaslahatan bagi kedua belah pihak, harta yang diperjual belikan itu halal, dan kedua belah pihak itu mempunyai hak  atas kepemilikanya untuk selamanya[10]. Hal yang paling pokok dari tasaruf adalah adanya rukun dan syarat jual beli, tanpa adanya hal tersebut maka kegiatan tasaruf tersebut dianggap tidak sah.
Selain itu, Al-bai’ (jual beli) bisa juga disebut dengan tukar menukar harta dengan harta dengan jalan sukarela atau suka sama suka. Atau bisa juga disebut dengan memindahkan kepemilikan dengan adanya imbalan menurut cara yang dibenarkan syara’.
Para ulama’ memberikan definisi yang berbeda-beda dalam segi terminologi. Dikalangan ulama’ Hanafi terdapat dua definisi, jual beli adalah:
1.      Saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu.
2.      Tukar menukar sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.[11]
Sedangkan menurut KUH Perdata pasal 1457, jual beli adalah suatu persetujuan yang mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Dalam pasal tersebut terdapat akibat hukum bahwa jual beli telah dianggap terjadi antara kedua belah pihak, ketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya dibayar. Dari pergertian tersebut, maka timbullah sistem jual beli panjar atau disebut juga dengan DP (Down of Payment), atau uang muka. Jual beli ini terjadi ketika seorang pembeli barang menyerahkan sejumlah uang kepada penjual dengan maksud sebagai uang muka atas barang yang akan dibelinya. Apabila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Namun, apabila si penjual tidak melanjutkan transaksi penjualan tersebut, maka uang yang sudah dibayarkan tadi akan menjadi milik si penjual.
Berkaitan dengan  hukum dari jual beli sistem panjar ini, maka para ulama madzhab memiliki perbedaan pandangan hukum. Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Hanafi  menyatakan bahwa jual beli sistem panjar (DP) tidak sah, karena merupakan jual beli yang fasid (rusak) dan dianggap  memakan harta orang lain dengan cara bathil. Namun, berbeda halnya dengan pandangan Imam Ahmad bin Hanbal, beliau menganggap jual beli tersebut diperbolehkan. Perbedaan pandangan tersebut pastinya disebabkan karena perbedaan pola berfikir, cara beristinbat, serta cara penafsiran yang memiliki ciri khas masing-masing. Namun dalam pembahasan kali ini, penulis hanya ingin  membahas lebih dalam tentang sistem jual beli panjar menurut pandangan Imam Hanafi.
Dengan demikian, kerangka teorinya adalah pandangan Imam Hanafi terkait jual beli sistem panjar (DP) berdasarkan kitab yang sudah ada. Oleh karena itu, tiap-tiap bab dalam tulisan ini selalu dikemukakan singgungan singkat tentang sistem jual beli panjar menurut pandangan Imam Hanafi.

F.     Metodologi Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini pada dasarnya bercorak library research, yaitu semua sumber berdasarkan bahan-bahan yang tertulis dan berkaitan dengan permasalahan yang penulis bahas, yakni analisis tentang sistem jual beli panjar menurut pandangan Imam Hanafi.
2.      Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan tematik, yaitu penelitian difokuskan pada tema tertentu untuk dikaji.  Adapun langkah-langkah penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.       Menetapkan masalah yang akan dibahas, yaitu sistem jual beli panjar menurut pandangan Imam Hanafi.
b.      Menghimpun kitab-kitab yang berkaitan dengan masalah tersebut dengan terlebih dahulu membuat deskripsi mengenai indikasi hadits-hadits tentang jual beli sistem panjar.
c.       Meneliti kitab tersebut dilihat dari segi ke-shahih-annya.
d.      Menganalisis kitab yang dimaksud apakah relevan jika diterapkan pada zaman sekarang, kemudian mengambil kesimpulan.

3.      Teknik Pengumpulan Data
Berhubung penelitian ini bercorak  kepustakaan, maka dalam mengumpulkan data penulis membagi sumber data menjadi dua bagian :
a.       Sumber data primer, yaitu kitab yang menjadi sumber penetapan Imam Hanafi dalam menentukan hukum jual beli sistem panjar, yakni dalam kitab Sunan Abi Dawud karangan Abi Dawud Sulaiman ibn al-Asy’at as-Sajsataanii al-Azdii.
b.      Sumber data sekunder, yaitu mencakup karya-karya yang berkaitan dengan pokok bahasan.

4.      Teknik Analisis Data
a.       Deskriptif, yaitu data tentang jual beli sistem panjar dalam pandangan mazhab Hanafi yang telah diperoleh kemudian dipaparkan dan dijelaskan sedemikian rupa sehingga menghasilkan pemahaman yang kongkrit.
b.      Deduktif, yaitu menarik kesimpulan yang khusus atas dasar pengetahuan tentang hal-hal yang umum, data tentang jual beli sistem panjar dalam perspektif mazhab Hanafi secara umum dianalisis sedemikian rupa sehingga menghasilkan kesimpulan tidak sahnya jual beli dengan sistem panjar.

G.    Sistematika Pembahasan
Agar penulisan skripsi ini lebih mengarah pada tujuan pembahasan, maka diperlukan sistematika pembahasan yang terdiri dari enam bab, di antaranya yaitu :
Bab pertama. Merupakan pendahuluan studi ini. Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, kerangka teoritik, metode penelitian, dan sistematika pembahasan yang dipakai dalam penelitian ini.
Bab kedua. Dalam bab ini penulis mengulas tentang pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat sahnya jual beli, serta bentuk dari jual beli sistem panjar.
Bab ketiga. Menguraikan tokoh Imam Hanafi dan metode istinbath yang digunakan dalam berijtihad.
Bab keempat. Merupakan bab yang membahas pandangan mazhab Hanafi tentang jual beli dengan sistem panjar.
Bab kelima. Merupakan analisis terhadap pendapat mazhab Hanafi yaitu terkait validitas atau tidaknya sumber yang digunakan dan hasil ijtihadnya.
Bab keenam. Bab ini akan memberikan simpulan dari seluruh tema yang dipaparkan dari bab-bab sebelumnya, serta memberikan jawaban terhadap masalah-masalah yang menjadi fokus penelitian ini dan dilengkapi dengan sejumlah saran-saran.



[1] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), Cet.I, hlm.xviii
[2] An-Nisa (4) : 29
[3] Al-Baqarah (2) : 275
[4] Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqih Mazhab Syafi’i, hlm.24
[5] Ibid., hlm.91
[6] Aisyatun Nadlifah, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Panjar dalam Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus di Sapen Demangan Gondokusuman Yogyakarta),” Jurusan Muamalat Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta : Skripsi Tidak dipublikasikan (2009).
[7] Syamsul Ma’arif, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Uang Muka dalam Sewa Menyewa di Famous Transportation Yogyakarta”, Jurusan Muamalat Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta : Skripsi tidak dipublikasikan (2009).
[8] Siti Maslikah, “Jual Beli Hasil Bumi dengan Sistem Panjar dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Jenarsari Gemuh Kendal),” Jurusan Muamalat Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang : (2012).
[9] Hidayat Nuryatin, “Jual Beli Sistem Panjar dalam Perspektif Mazhab Syafi’i”, Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya : Skripsi tidak dipublikasikan (2009).
[10]Sohari Sahrani, RU’fa Abdullah, Fikih Muamalah, (Bogor: Ghali Indonesia, 2011), hlm. 66
[11] Yazid Afandi, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Logung  Pustaka, 2009), hlm 53

Tidak ada komentar:

Posting Komentar