ANALISIS TENTANG SISTEM JUAL BELI PANJAR (DOWN
OF PAYMENT) MENURUT PANDANGAN IMAM HANAFI
Proposal Skripsi Ini Disusun Guna Memenuhi Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah : Metode Penelitian Kualitatif
Dosen Pengampu : Muhrisun Afandi

Disusun Oleh :
Rahmi Arsih 11380077
JURUSAN MUAMALAT (B)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap
dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini
berusaha mendialektifkan nila-nilai ekonomi dengan nilai akidah ataupun etika.
Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan
materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya
berbasis nilai materil, akan tetapi terdapat sandaran transcendental di
dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan
muamalah (ekonomi) juga sangat konsen dengan nilai-nilai humanisme.[1]
Muamalah sendiri sering diartikan sebagai suatu aturan-aturan
(hukum-hukum) Allah untuk mengatur manusia yang berkaitan dengan urusan duniawi
dalam pergaulan sosial, sehingga setiap orang tidak dapat lepas dari orang lain untuk menutupi
kebutuhannya. Interaksi antar individu manusia adalah perkara yang penting yang
mendapatkan perhatian besar dalam Islam, khususnya yang berhubungan dengan
pertukaran harta. Oleh karena itu Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيما[2]
Salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup manusia
adalah dengan cara transaksi jual beli. Sejak dahulu, transaksi jual beli sudah
dilaksanakan oleh manusia untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Jual beli
barang merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan (bisnis), bahkan
secara umum addalah bagian terpenting dalam aktivitas usaha. Dalam syariat
Islam sendiri jual beli dianjurkan seperti dalam firman Allah SWT :
Dalam
melakukan transaksi jual beli, hal yang penting diperhatikan ialah mencari
barang yang halal dan dengan jalan yang halal pula. Artinya, carilah barang
yang halal untuk diperjualbelikan kepada orang lain atau diperdagangkan dengan
cara yang sejujur-jujurnya, bersih dari segala sifat yang dapat merusak jual
beli seperti halnya penipuan, pencurian, perampasan, riba, dan lain- lain.[4]
Salah satu sistem jual-beli yang kini berkembang, yaitu
pemberlakuan uang panjar sebagai tanda pengikat kesepakatan. Istilah ini
dikenal dengan DP (Down of Payment), atau uang muka. Biasa pula disebut dengan
istilah "tanda jadi". Bentuk
jual beli ini dapat diberi gambaran sebagai berikut : sejumlah uang yang
dibayarkan di muka oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual. Apabila
transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga
pembayaran. Namun, apabila si penjual tidak melanjutkan transaksi penjualan
tersebut, maka uang yang sudah dibayarkan tadi akan menjadi milik si penjual.
Menanggapi hal tersebut, ulama madzhab memiliki perbedaan
pandangan hukum. Imam Malik, Imam
Syafi'i, dan Imam Hanafi menyatakan
bahwa jual beli sistem panjar (DP) tidak sah, karena merupakan jual beli yang fasid
(rusak) dan dianggap memakan harta orang
lain dengan cara bathil. Namun, berbeda halnya dengan pandangan Imam Ahmad bin
Hanbal, beliau menganggap jual beli tersebut diperbolehkan.[5]
Kemudian, yang menjadi
permasalahan di sini ialah bagaimana hukum Islam menanggapi sistem jual beli
panjar ini. Mayoritas ulama madzhab menganggap bahwa hal tersebut tidak sah,
tetapi dalam kehidupan bermasyarakat hal
ini telah menjadi suatu kebiasaan. Maka, berawal dari hal inilah penulis ingin
mengkaji dan menganalisis sistem jual beli panjar menurut pandangan Imam Hanafi
yang terkenal dengan beristinbat hukum dengan menggunakan akal atau ra’yu.
B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas,
maka penulis dapat merumuskan pokok permasalahan sebegai berikut :
1. Bagaimana metode istinbat
hukum madzhab Hanafi tentang sistem jual beli panjar (DP) ?
2. Bagaimana pendapat madzhab
Hanafi tentang sistem jual beli panjar?
3. Bagaimana validitas dalil
yang menjadi dasar argumentasi madzhab Hanafi tentang sistem jual beli panjar?
C.
Kegunaan Hasil Penelitian
Bertitik tolak
dari pokok permasalahn di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dari penulisan
ini ialah :
1.
Untuk menjelaskan dan mendeskripsikan sistem
jual beli panjar menurut pandangan Imam Hanafi.
2.
Untuk mengetahui validitas dalil yang menjadi
dasar argumentasi Imam Hanafi tentang sistem jual beli panjar.
Adapun penulisan skripsi ini dapat digunakan ke dalam dua aspek,
yaitu:
1.
Aspek keilmuan. Dengan adanya penelitian ini
semoga dapat memperkaya khazanah keilmuan kita terkait dengan masalah jual beli
dengan sistem panjar dan sekaligus dapat dijadikan bahan lebih lanjut tentang
jual beli panjar.
2.
Aspek terapan (praktis). Jika dilihat dari
aspek praktis ini, semoga dapat dimanfaatkan untuk menyusun program pembinaan
kehidupan beragama dan bermasyarakat, khususnya yang berkenaan dengan Mu’amalah
untuk kalangan para pedagang yang melakukan aktivitas transaksi jual beli.
D.
Telaah Pustaka
Pembahasan
mengenai jual beli dengan sistem panjar telah penulis temukan dalam
beberapa tulisan dan penelitian yang
sifatnya sangat beragam, mengingat di era yang sangat modern ini jual beli
sistem panjar (DP) sudah menjadi tradisi tersendiri. Maka dari itu, penulis
tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang jual beli sistem panjar menurut
pandangan mazhab Hanafi. Berikut beberapa karya ilmiah yang membahas tentang
jual beli sistem panjar, di antaranya yaitu :
Aisyatun Nadlifah dalam skripsinya yang berjudul “Tinjauan Hukum
Islam terhadap Penerapan Panjar dalam Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus di Sapen
Demangan Gondokusuman Yogyakarta)”. Skripsi ini menjelaskan pandangan hukum
Islam terhadap penerapan panjar dalam sewa menyewa rumah kos di daerah Sapen
Demangan Gondokusuman Yogayakarta. Hukumnya diperbolehkan, dengan pertimbangan
bahwa Allah SWT mempermudah segala urusan asalkan sesuai ketentuan hukum Islam dan
tidak akan mempersulit upaya pelaksanaannya. Hal ini mengandung maksud bahwa
panjar (DP) diperbolehkan selama itu sudah disepakati oleh pihak-pihak yang
terlibat dalam perjanjian serta tidak boleh merugikan salah satu pihak. Jenis
penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research)
yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan di kancah (lapangan)
kerja penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan studi lapangan
(observasi dan wawancara) dan studi kepustakaan.[6]
Syamsul Ma’arif dalam skripsinya yang berjudul “Tinjauan Hukum
Islam terhadap Uang Muka dalam Sewa Menyewa di Famous Transportation
Yogyakarta”. Dalam skripsi ini, praktek sewa menyewa dengan memakai uang muka
yang terjadi di Famous Transportation adalah melakukan pemesanan terhadap mobil
terlebih dahulu sebelum memakainya disertai dengan pemberian tanda jadi yaitu
uang muka sebesar sepertiga atau setengah dari total biaya sewa tersebut.
Pandangan hukum Islam dalam penerapan uang muka dalam sewa menyewa mobil
tersebut adalah tidak sah dengan pertimbangan bahwa Allah SWT melarang segala
urusan yang mendzolimi atau membuat aniaya kepada orang lain, yakni adanya
pemaksaan dalam proses sewa menyewa. Jenis penelitian yang digunakan adalah
jenis penelitian lapangan (field research), serta teknik pengumpulan
data dengan teknik wawancara dan observasi.[7]
Siti Maslikah
dalam skripsinya yang berjudul “Jual Beli Hasil Bumi dengan Sistem Panjar dalam
Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Jenarsari Gemuh Kendal)”. Skripsi
ini memberikan kesimpulan bahwa jual beli sistem panjar dalam pandangan
hukum Islam tidak sah, sebab dalam jual beli tersebut ada beberapa unsur yang
tidak diperbolehkan. Di samping itu larangan jual beli tersebut karena adanya
hadist yang melarangnya, serta ada syarat fasad. Walaupun dalam praktek
jual beli hasil bumi sistem panjar di Desa Jenarsari hukumnya sah akan
tetapi, syari’at melarang jual beli tersebut dan mendapatkan dosa bagi
pelakunya apabila dari salah satu pihak ada yang dirugikan. Jenis penelitian
yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah field research (studi
lapangan). Adapun alat untuk mengumpulkan data dengan wawancara dan observasi.[8]
Hidayat
Nuryatin dalam skripsinya yang berjudul “Jual Beli Sistem Panjar dalam
Perspektif Mazhab Syafi’i”. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli
sistem panjar dalam pandangan Mazhab Syafi’i hukumnya tidak sah, sebab dalam
jual beli tersebut ada beberapa unsur yang tidak diperbolehkan, di samping itu
larangan jual beli tersebut karena adanya hadis yang melarangnya. Dalam hal ini
antara pandangan Mazhab Syafi’i tentang jual beli sistem panjar dengan praktek
yang dilakukan masyarakat dewasa ini dirasa kurang relevan dengan adanya
perubahan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman maka jual beli sistem
panjar dalam praktek dewasa ini boleh, disamping itu kebolehanya jual beli
tersebut karena tradisi yang sudah melekat dalam masyarakat tidak dapat
ditinggalkan, dan itu artinya jual beli sistem panjar boleh. Karena penelitian
ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (bibliography research),
maka teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka, yaitu menghimpun data
dari data primer dan skunder yang ada hubungannya dengan permasalahan yang akan
dibahas, yang kemudian disimpulkan dan dianalisis.[9]
E.
Kerangka Teoritik
Secara bahasa, jual beli adalah
menukar barang dengan sesama barang atau dengan uang yang dilakukan dengan
jalan melepaskan hak milik dari yang
satu kepada yang lainya atas dasar saling merelakan. Dalam transaksi jual beli
ada dua belah pihak yang terlibat, transaksi terjadi pada benda atau harta yang
membawa pada kemaslahatan bagi kedua belah pihak, harta yang diperjual belikan
itu halal, dan kedua belah pihak itu mempunyai hak atas kepemilikanya untuk selamanya[10].
Hal yang paling pokok dari tasaruf adalah adanya rukun dan syarat jual beli,
tanpa adanya hal tersebut maka kegiatan tasaruf tersebut dianggap tidak sah.
Selain itu, Al-bai’ (jual
beli) bisa juga disebut dengan tukar menukar harta dengan harta dengan jalan
sukarela atau suka sama suka. Atau bisa juga disebut dengan memindahkan
kepemilikan dengan adanya imbalan menurut cara yang dibenarkan syara’.
Para ulama’ memberikan definisi
yang berbeda-beda dalam segi terminologi. Dikalangan ulama’ Hanafi terdapat dua
definisi, jual beli adalah:
1. Saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu.
2. Tukar menukar sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang
sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.[11]
Sedangkan menurut KUH Perdata
pasal 1457, jual beli adalah suatu persetujuan yang mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan kebendaan, dan pihak yang lain untuk
membayar harga yang telah dijanjikan.
Dalam pasal tersebut terdapat akibat hukum bahwa jual
beli telah dianggap terjadi antara kedua belah pihak, ketika setelahnya
orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya,
meskipun kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya dibayar. Dari
pergertian tersebut, maka timbullah sistem jual beli panjar atau disebut juga
dengan DP (Down of Payment), atau uang muka. Jual beli ini terjadi ketika seorang pembeli barang
menyerahkan sejumlah uang kepada penjual dengan maksud sebagai uang muka atas
barang yang akan dibelinya. Apabila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang
muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Namun, apabila si penjual tidak
melanjutkan transaksi penjualan tersebut, maka uang yang sudah dibayarkan tadi
akan menjadi milik si penjual.
Berkaitan dengan
hukum dari jual beli sistem panjar ini, maka para ulama madzhab memiliki
perbedaan pandangan hukum. Imam Malik,
Imam Syafi'i, dan Imam Hanafi menyatakan
bahwa jual beli sistem panjar (DP) tidak sah, karena merupakan jual beli yang fasid
(rusak) dan dianggap memakan harta orang
lain dengan cara bathil. Namun, berbeda halnya dengan pandangan Imam Ahmad bin
Hanbal, beliau menganggap jual beli tersebut diperbolehkan. Perbedaan pandangan
tersebut pastinya disebabkan karena perbedaan pola berfikir, cara beristinbat,
serta cara penafsiran yang memiliki ciri khas masing-masing. Namun dalam
pembahasan kali ini, penulis hanya ingin
membahas lebih dalam tentang sistem jual beli panjar menurut pandangan
Imam Hanafi.
Dengan demikian, kerangka teorinya adalah pandangan Imam
Hanafi terkait jual beli sistem panjar (DP) berdasarkan kitab yang sudah ada.
Oleh karena itu, tiap-tiap bab dalam tulisan ini selalu dikemukakan singgungan
singkat tentang sistem jual beli panjar menurut pandangan Imam Hanafi.
F.
Metodologi Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini pada dasarnya bercorak library
research, yaitu semua sumber berdasarkan bahan-bahan yang tertulis dan
berkaitan dengan permasalahan yang penulis bahas, yakni analisis tentang sistem
jual beli panjar menurut pandangan Imam Hanafi.
2.
Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan tematik, yaitu penelitian difokuskan pada tema tertentu untuk
dikaji. Adapun langkah-langkah
penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.
Menetapkan masalah yang akan dibahas, yaitu
sistem jual beli panjar menurut pandangan Imam Hanafi.
b.
Menghimpun kitab-kitab yang berkaitan dengan
masalah tersebut dengan terlebih dahulu membuat deskripsi mengenai indikasi
hadits-hadits tentang jual beli sistem panjar.
c.
Meneliti kitab tersebut dilihat dari segi ke-shahih-annya.
d.
Menganalisis kitab yang dimaksud apakah
relevan jika diterapkan pada zaman sekarang, kemudian mengambil kesimpulan.
3.
Teknik Pengumpulan Data
Berhubung penelitian ini bercorak kepustakaan, maka dalam mengumpulkan data
penulis membagi sumber data menjadi dua bagian :
a.
Sumber data primer, yaitu kitab yang menjadi
sumber penetapan Imam Hanafi dalam menentukan hukum jual beli sistem panjar,
yakni dalam kitab Sunan Abi Dawud karangan Abi Dawud Sulaiman ibn
al-Asy’at as-Sajsataanii al-Azdii.
b.
Sumber data sekunder, yaitu mencakup
karya-karya yang berkaitan dengan pokok bahasan.
4.
Teknik Analisis Data
a.
Deskriptif, yaitu data
tentang jual beli sistem panjar dalam pandangan mazhab Hanafi yang telah
diperoleh kemudian dipaparkan dan dijelaskan sedemikian rupa sehingga
menghasilkan pemahaman yang kongkrit.
b.
Deduktif, yaitu menarik kesimpulan yang
khusus atas dasar pengetahuan tentang hal-hal yang umum, data tentang jual beli
sistem panjar dalam perspektif mazhab Hanafi secara umum dianalisis sedemikian
rupa sehingga menghasilkan kesimpulan tidak sahnya jual beli dengan sistem
panjar.
G.
Sistematika Pembahasan
Agar penulisan skripsi ini lebih
mengarah pada tujuan pembahasan, maka diperlukan sistematika pembahasan yang
terdiri dari enam bab, di antaranya yaitu :
Bab pertama. Merupakan
pendahuluan studi ini. Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, kerangka
teoritik, metode penelitian, dan sistematika pembahasan yang dipakai dalam
penelitian ini.
Bab kedua. Dalam bab
ini penulis mengulas tentang pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat sahnya
jual beli, serta bentuk dari jual beli sistem panjar.
Bab ketiga. Menguraikan
tokoh Imam Hanafi dan metode istinbath yang digunakan dalam berijtihad.
Bab keempat. Merupakan
bab yang membahas pandangan mazhab Hanafi tentang jual beli dengan sistem panjar.
Bab kelima. Merupakan
analisis terhadap pendapat mazhab Hanafi yaitu terkait validitas atau tidaknya
sumber yang digunakan dan hasil ijtihadnya.
Bab keenam. Bab ini akan memberikan simpulan dari
seluruh tema yang dipaparkan dari bab-bab sebelumnya, serta memberikan jawaban
terhadap masalah-masalah yang menjadi fokus penelitian ini dan dilengkapi
dengan sejumlah saran-saran.
[1] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh
Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), Cet.I, hlm.xviii
[6] Aisyatun Nadlifah, “Tinjauan Hukum Islam
terhadap Penerapan Panjar dalam Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus di Sapen
Demangan Gondokusuman Yogyakarta),” Jurusan Muamalat Fakultas Syariah UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta : Skripsi Tidak dipublikasikan (2009).
[7] Syamsul Ma’arif, “Tinjauan Hukum Islam
terhadap Uang Muka dalam Sewa Menyewa di Famous Transportation Yogyakarta”,
Jurusan Muamalat Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta : Skripsi tidak
dipublikasikan (2009).
[8] Siti Maslikah, “Jual Beli Hasil Bumi
dengan Sistem Panjar dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa
Jenarsari Gemuh Kendal),” Jurusan Muamalat Fakultas Syariah IAIN Walisongo
Semarang : (2012).
[9] Hidayat Nuryatin, “Jual Beli Sistem Panjar
dalam Perspektif Mazhab Syafi’i”, Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel
Surabaya : Skripsi tidak dipublikasikan (2009).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar